Berita Abgi Or Id – 16 April 2026 | Dirjen Pajak (DJP) saat ini sedang mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi pelaporan SPT tahunan WP badan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunannya. Relaksasi ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan.
Latar Belakang
Pelaporan SPT tahunan adalah salah satu kewajiban wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang terutang. Namun, proses pelaporan SPT tahunan masih dianggap rumit dan memerlukan waktu yang lama. Oleh karena itu, DJP berencana untuk memberikan relaksasi pelaporan SPT tahunan WP badan untuk memudahkan wajib pajak.
Manfaat Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan
Relaksasi pelaporan SPT tahunan WP badan diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan. Dengan demikian, pemerintah dapat meningkatkan pendapatan negara dari pajak. Selain itu, relaksasi pelaporan SPT tahunan juga diharapkan dapat mengurangi biaya administrasi dan waktu yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT tahunan.
Data Pelaporan SPT Tahunan
Berdasarkan data yang ada, jumlah pelaporan SPT tahunan telah meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2025, DJP mencatat 11,22 juta pelaporan SPT tahunan. Sementara itu, pada tanggal 12 April 2026, DJP mencatat 11,1 juta pelaporan SPT tahunan. Data ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan masih relatif rendah.
| Tahun | Jumlah Pelaporan SPT Tahunan |
|---|---|
| 2025 | 11,22 juta |
| 2026 (per 12 April) | 11,1 juta |
DJP juga mencatat bahwa 18 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi Coretax pada tahun 2025. Coretax adalah sistem pengelolaan pajak yang digunakan oleh DJP untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan.
Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan
Untuk melaporkan SPT tahunan, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mengisi formulir SPT tahunan
- Mengunggah dokumen pendukung
- Mengirimkan SPT tahunan ke DJP
Wajib pajak juga dapat menggunakan sistem Coretax untuk memudahkan proses pelaporan SPT tahunan.
DJP berharap bahwa dengan relaksasi pelaporan SPT tahunan WP badan, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan dapat meningkat. Dengan demikian, pemerintah dapat meningkatkan pendapatan negara dari pajak dan mengurangi biaya administrasi. Gajah Tunggal: Kinerja Keuangan yang Meningkat dan Prospe… KUR BRI 2026: Solusi Pembiayaan UMKM dengan Bunga Ringan …