Berita Abgi Or Id – 31 Maret 2026 | Tindakan kepolisian melimpahkan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, dikritik oleh pegiat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka menilai langkah itu sebagai “cacat hukum”.
Latar Belakang Kasus
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS, telah menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu. Insiden ini terjadi saat Andrie Yunus sedang melakukan aksi protes di depan gedung pemerintahan. Ia kemudian disiram dengan air keras oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Tanggapan YLBHI
YLBHI menilai bahwa tindakan polisi melimpahkan kasus ini kepada Puspom TNI adalah tidak tepat. Menurut mereka, kasus ini harus ditangani oleh kepolisian sipil, bukan oleh institusi militer. YLBHI juga menyoroti bahwa tindakan ini dapat dianggap sebagai upaya untuk menghindari investigasi yang lebih lanjut dan transparan.
| No | Instansi | Tanggapan |
|---|---|---|
| 1 | YLBHI | Menganggap tindakan polisi sebagai “cacat hukum” |
| 2 | Kepolisian | Melimpahkan kasus kepada Puspom TNI |
Implikasi Hukum
Langkah polisi ini juga menimbulkan pertanyaan tentang implikasi hukum dari tindakan tersebut. Apakah ini berarti bahwa kasus ini akan ditangani dengan prosedur hukum militer, ataukah masih akan mengikuti prosedur hukum sipil? YLBHI khawatir bahwa hal ini dapat mempengaruhi transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
- YLBHI meminta agar kasus ini ditangani dengan transparan dan akuntabel.
- Mereka juga menuntut agar polisi menjelaskan alasan di balik keputusan untuk melimpahkan kasus ini kepada Puspom TNI.
Insiden ini telah memicu debat tentang batasan kekuasaan institusi militer dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan warga sipil. YLBHI dan organisasi lainnya terus mendesak agar kasus ini ditangani dengan serius dan transparan, untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan hak asasi manusia dilindungi.