Berita Abgi Or Id – 01 April 2026 | Kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu telah menarik perhatian masyarakat dan lembaga kajian. Menurut lembaga kajian dan advokasi reformasi hukum pidana, ICJR, kasus ini menunjukkan kegagapan penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Amsal Christy Sitepu, seorang videografer, ditunjuk untuk membuat video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Namun, proses pembuatan video tersebut diduga telah dilakukan dengan mark up yang tidak wajar, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202 juta.
Dugaan Mark Up
Dugaan mark up dalam kasus ini didasarkan pada perbedaan antara biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan biaya yang seharusnya dikeluarkan. Menurut investigasi, biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membuat video profil desa jauh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya yang seharusnya dikeluarkan.
| No | Biaya | Biaya Seharusnya |
|---|---|---|
| 1 | Rp100 juta | Rp50 juta |
| 2 | Rp50 juta | Rp20 juta |
Tanggapan ICJR
Untuk menghindari kasus-kasus seperti ini di masa depan, ICJR menyarankan agar pemerintah daerah harus lebih transparan dalam mengelola anggaran dan harus melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran. Selain itu, ICJR juga menyarankan agar masyarakat harus lebih aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran dan harus melaporkan jika ada dugaan korupsi atau mark up dalam penggunaan anggaran.
Kasus videografer Amsal Sitepu ini merupakan contoh kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, penegak hukum harus lebih serius dalam menginvestigasi dan menindak kasus-kasus korupsi, termasuk kasus mark up dalam pembuatan video profil desa. Dengan demikian, keuangan negara dapat lebih aman dan terhindar dari korupsi.