Berita Abgi Or Id – 21 April 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/04). Undang-undang ini merupakan hasil perjuangan perempuan selama 22 tahun.
Latar Belakang
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga merupakan salah satu upaya untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia. Pekerja rumah tangga merupakan salah satu profesi yang paling rentan terhadap eksploitasi dan pelecehan. Mereka seringkali bekerja dalam kondisi yang tidak aman dan tidak memiliki akses ke fasilitas kesehatan yang memadai.
Isi Undang-Undang
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini mengatur tentang hak-hak pekerja rumah tangga, termasuk hak atas upah yang layak, hak atas cuti, dan hak atas perlindungan dari pelecehan. Undang-undang ini juga mengatur tentang kewajiban majikan untuk menyediakan fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai bagi pekerja rumah tangga.
| No | Hak Pekerja Rumah Tangga | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Hak atas upah yang layak | Upah yang diterima pekerja rumah tangga harus sesuai dengan standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah |
| 2 | Hak atas cuti | Pekerja rumah tangga berhak atas cuti tahunan yang dapat digunakan untuk beristirahat atau mengurus kepentingan pribadi |
| 3 | Hak atas perlindungan dari pelecehan | Pekerja rumah tangga berhak atas perlindungan dari pelecehan fisik, verbal, atau psikologis |
Dampak Undang-Undang
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja rumah tangga di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini, pekerja rumah tangga dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam melakukan pekerjaannya. Undang-undang ini juga dapat membantu mengurangi angka kekerasan dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini merupakan salah satu contoh upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan dapat terjadi perubahan yang signifikan dalam perlakuan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.