Berita Abgi Or Id – 01 Juni 2026 | Bulan Juni menjadi bulan yang dinantikan oleh banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan di Indonesia. Pasalnya, pada bulan ini, gaji ke-13 akan cair dan menjadi tambahan penghasilan yang sangat dinantikan. Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kerja keras PNS dan pensiunan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 diberikan kepada semua PNS yang masih aktif bekerja dan pensiunan yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Penerima gaji ke-13 meliputi PNS di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, termasuk guru, dosen, dan pegawai kesehatan. Selain itu, pensiunan PNS juga berhak menerima gaji ke-13, yang besarnya disesuaikan dengan gaji pokok mereka saat masih aktif bekerja.
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh PNS dan pensiunan bervariasi tergantung pada gaji pokok mereka. Untuk PNS, gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok mereka bulan Mei, sedangkan untuk pensiunan, gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok mereka saat pensiun. Besaran gaji ke-13 ini juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah dan perkembangan ekonomi negara.
| Jabatan | Gaji Pokok | Gaji ke-13 |
|---|---|---|
| PNS Golongan I | Rp 2.000.000 | Rp 2.000.000 |
| PNS Golongan II | Rp 3.000.000 | Rp 3.000.000 |
| PNS Golongan III | Rp 4.000.000 | Rp 4.000.000 |
Cara Pencairan Gaji ke-13
Gaji ke-13 akan cair pada awal bulan Juni dan dapat diterima oleh PNS dan pensiunan melalui rekening bank masing-masing. Proses pencairan gaji ke-13 akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bekerja sama dengan bank-bank yang telah ditunjuk. PNS dan pensiunan tidak perlu melakukan apa-apa untuk menerima gaji ke-13, karena proses pencairan akan dilakukan secara otomatis.
Pencairan gaji ke-13 ini menjadi berita baik bagi PNS dan pensiunan, karena dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan demikian, PNS dan pensiunan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memajukan negara.