Berita Abgi Or Id – 16 April 2026 | Aceh telah merevisi secara resmi Peraturan Daerah (Perda) Qanun Jinayat pada November 2025 silam. Masyarakat sipil menilai perevisian qanun ini sebagai ‘kemenangan kecil’ yang patut dirayakan—terutama pemenuhan keadilan bagi korban kekerasan seksual atas perempuan dan anak.
Latar Belakang Perevisian
Perda Qanun Jinayat di Aceh telah menjadi perdebatan yang hangat selama beberapa tahun terakhir. Perda ini yang disahkan pada tahun 2014, memuat ketentuan yang dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia. Salah satu ketentuan yang paling diperdebatkan adalah hukuman cambuk bagi mereka yang melakukan hubungan seks di luar nikah.
Isi Perevisian Qanun Jinayat
Hasil perevisian Qanun Jinayat di Aceh telah memperbaiki beberapa ketentuan yang dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia. Berikut adalah beberapa poin penting dari perevisian Qanun Jinayat:
- Penghapusan hukuman cambuk bagi korban kekerasan seksual
- Penghapusan ketentuan yang membedakan antara korban laki-laki dan perempuan dalam kasus kekerasan seksual
- Pemberian perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak dari kekerasan seksual
- Penghapusan ketentuan yang mengharuskan korban kekerasan seksual untuk menikah dengan pelaku
Dampak Perevisian Qanun Jinayat
Perevisian Qanun Jinayat di Aceh diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, terutama bagi kaum perempuan dan anak-anak. Dengan penghapusan hukuman cambuk bagi korban kekerasan seksual, diharapkan dapat mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap korban kekerasan seksual.
Selain itu, perevisian Qanun Jinayat juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak. Dengan demikian, diharapkan dapat terjadi perubahan sosial yang signifikan dalam masyarakat Aceh.
Perevisian Qanun Jinayat di Aceh juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk melakukan perevisian terhadap peraturan daerah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia. Dengan demikian, diharapkan dapat terjadi perubahan yang lebih luas dalam masyarakat Indonesia.